Standar Pelayanan Urusan Lainnya.

No. SK: 31 TAHUN 2022

  1. FC KTP /SIM/ Passport/ KITAS ;
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP)
  3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan)
  4. Pemohon menandatangani Lembar Konsultasi. (Kelurahan)
  5. Petugas menyimpan Lembar Konsultasi dan kelengkapan berkas Pemohon. (Kelurahan)
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi.

2 (dua) jam /konsultasi


Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

Pengaduan :
1. Aplikasi JAKI
2. Datang langsung ke kantor kelurahan balekambang
3. email ; kelurahanbalekambang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kelurahanbalekambang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Lainnya."